Untuk menanggualngi Desakan para peserta BPJS yang ingin mencairkan dananya BPJS Kantor Cabang Sukabumi Menerapkan Peraturan terbaru. yaitu :
1. Peserta BPJS yang ingin mencairkan dananya diharapkan datang langsung ke Kantor BPJS Kota Sukabumi.
2. Silahkan antri di depan POS Satpam untuk mengambil 2 formulir (1berkas formulir Klaim JHT dan 1 lagi formulir Permintaan Pembayaran JHT)
3. Formulir tersebut terdapat Stempel yang menunjukan tanda terima Berkas anda pada tanggal tersebut.
4. Silahkan isi formulir tersebut dirumah masing-masing pada tanggal yang sudah ditentukan di STEMPEL bawa kembali formulir tersebut beserta Berkas lainnya.
images : Rahmat Ridlo Fadilah |
Dengan berlakunya aturan tersebut para peserta BPJS yang sudah jauh-jauh datang mau tidak mau harus balik lagi ke rumah, pulang dengan membawa 2 formulir BPJS. Pencairan pada bulan ini memang lebih banyak dari bulan sebelumnya karena revisi dari UUD terbaru yang berlaku 1 September kemarin. Kuota saat penerimaan berkas kurang lebih sekitar 300 orang lebih perharinya.
0 Response to "Aturan Baru Untuk BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Kota"
Post a Comment