Aturan Baru Untuk BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Kota

Dengan berlakunya peraturan BPJS terbaru effektif pada tanggal 1 September kemarin, masyarakat peserta BPJS yang ingin mencairkan Dananya membludak. Ruang parkiran penuh sesak dengan motor sampai pinggiran jalan raya sepanjang Unversitas UMMI dan Kantor BPJS.

Untuk menanggualngi Desakan para peserta BPJS yang ingin mencairkan dananya BPJS Kantor Cabang Sukabumi Menerapkan Peraturan terbaru. yaitu :

1. Peserta BPJS yang ingin mencairkan dananya diharapkan datang langsung ke Kantor BPJS Kota Sukabumi.

2. Silahkan antri di depan POS Satpam untuk mengambil 2 formulir (1berkas formulir Klaim JHT dan 1 lagi formulir Permintaan Pembayaran JHT)

3. Formulir tersebut terdapat Stempel yang menunjukan tanda terima Berkas anda pada tanggal tersebut.

4. Silahkan isi formulir tersebut dirumah masing-masing pada tanggal yang sudah ditentukan di STEMPEL bawa kembali formulir tersebut beserta Berkas lainnya.

images : Rahmat Ridlo Fadilah

Dengan berlakunya aturan tersebut para peserta BPJS yang sudah jauh-jauh datang mau tidak mau harus balik lagi ke rumah, pulang dengan membawa 2 formulir BPJS. Pencairan pada bulan ini memang lebih banyak dari bulan sebelumnya karena revisi dari UUD terbaru yang berlaku 1 September kemarin. Kuota saat penerimaan berkas kurang lebih sekitar 300 orang lebih perharinya.

0 Response to "Aturan Baru Untuk BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Kota"

Post a Comment