loading stand dari siang Konfirmasi peserta stand
ke Thommy � 08156307948 paling lambat hari Kamis 19 Desember 2013 jam
16.00 WIB atau datang langsung ke sekretariat (� Jl. Bhayangkara Gg.
Kaswari II No. 7, c.p. : Nursa). Datang dan Kabarkan Kreativitas
Komunitas kamu di sini
Sub sektor ekonomi kreatif :
1)
Periklanan (advertising): kegiatan kreatif yang berkaitan jasa
periklanan (komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu).
Meliputi proses kreasi, produksi dan distribusi dari iklan yang
dihasilkan, misalnya riset pasar, perencanaan komunikasi iklan, iklan
luar ruang, produksi material iklan, promosi, kampanye relasi publik.
Selain itu, tampilan iklan di media cetak (surat kabar, majalah) dan
elektronik (televisi dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar,
penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan reklame sejenis,
distribusi dan delivery advertising materials atau samples, serta
penyewaan kolom untuk iklan.
(2) Arsitektur: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan desain
bangunan secara menyeluruh baik dari level makro (town planning, urban
design, landscape architecture) sampai level mikro (detail konstruksi).
Misalnya arsitektur taman, perencanaan kota, perencanaan biaya
konstruksi, konservasi bangunan warisan, pengawasan konstruksi,
perencanaan kota, konsultasi kegiatan teknik dan rekayasa seperti
bangunan sipil dan rekayasa mekanika dan elektrikal.
(3) Pasar Barang Seni: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan
perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai
estetika seni yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan,
dan internet, meliputi barang-barang musik, percetakan, kerajinan,
automobile, dan film.
(4) Kerajinan (craft): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi,
produksi dan distribusi produk yang dibuat dihasilkan oleh tenaga
pengrajin yang berawal dari desain awal sampai proses penyelesaian
produknya. Antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari batu
berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam
(emas, perak, tembaga, perunggu, besi) kayu, kaca, perselin, kain,
marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya
diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal).
(5) Desain: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain
grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi
identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan
jasa
pengepakan.
(6) Fesyen (fashion): kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi
desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya,
produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultansi lini produk
fesyen,serta distribusi produk fesyen.
(7) Video, Film dan Fotografi: kegiatan kreatif yang terkait dengan
kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi
rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, dubbing
film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi film.
(8) Permainan Interaktif (game): kegiatan kreatif yang berkaitan
dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video
yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Subsektor permainan
interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga
sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.
(9) Musik: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi/komposisi, pertunjukan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara.
(10) Seni Pertunjukan (showbiz): kegiatan kreatif yang berkaitan
dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukan. Misalnya,
(pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik
tradisional, musik teater, opera, termasuk tur musik etnik), desain dan
pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan.
(11) Penerbitan dan Percetakan: kegiatan kreatif yang terkait dengan
penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid,
dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita.
Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas,
blanko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat berharga
lainnya, passport, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya.
Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos,
formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang cetakan
lainnya, termasuk rekaman mikro film.
(12) Layanan Komputer dan Piranti Lunak (software): kegiatan kreatif
yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi termasuk jasa
layanan komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan
piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain
arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti
keras, serta desain portal termasuk perawatannya.
(13) Televisi & Radio (broadcasting): kegiatan kreatif yang
berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi
(seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya),
penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk
kegiatan station relay (pemancar kembali) siaran radio dan televisi.
(14) Riset dan Pengembangan (R&D): kegiatan kreatif terkait
dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi serta
penerapan ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaikan produk dan
kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru,
dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar. Termasuk yang
berkaitan dengan humaniora seperti penelitian dan pengembangan bahasa,
sastra, dan seni serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen.
Sumber: Departemen Perdagangan
0 Response to "Sukabumi Kreatif Competition 2013"
Post a Comment